Berita Terkini
Rabu (11/20), Dengan adanya program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dispenduk Capil Kabupaten Kendal diberitahukan kepada semua warga Desa Pesawahan yang mempunyai anak berusia di bawah 17 Tahun di WAJIBKAN untuk segera membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Syarat-syarat:
1. Formulir F-KIA (Disediakan di Kantor Balai Desa Pesawahan)
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Copy Akta Kelahiran (yang belum mempunyai akta kelahiran untuk bisa membuatkan akta kelahiran terlebih dahulu
4. Pas Foto ukuran ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar (untuk usia 5 s/d 17 Tahun kurang 1(satu hari)
- Bacground MERAH untuk Tahun Lahir GANJIL
- Bacground BIRU untuk Tahun Lahir GENAP
Setelah semua persyaratan lengkap kini anda saatnya membuat Kartu Identitas Anak (KIA) , tujuannya sebagai Identitas Resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan Layanan Publik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di Sekolah, Rumah Sakit, Imigrasi dan Lain sebagainya . Persyaratan dikumpulkan di Kantor Balai Desa Pesawahan. (Sumber : Nur Azizah)
Dipost : 11 Maret 2020 | Dilihat : 973
Share :